Ijin
& Legalitas Usaha PT Arminareka Perdana sebagai Penyelenggara Perjalanan
Haji Plus dan Umroh terdiri dari :
- Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Umum Dirjen Pariwisata Nomor : Kep. 21/BPU/II/90
- Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C-13645 HT 01.01.Tahun 2004
- Surat Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umroh Nomor Izin Umroh : D / 146 Tahun 2012 & Nomor Izin Haji Plus: D / 230 Tahun 2012
- Surat Ijin Tetap Usaha Pariwisata dari Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan Nomor : 56020-1.858.23
- Surat Keterangan Terdaftar dari Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak NPWP 01.342.510.3-432.000
- Anggota Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Nomor Reg. 075/AMPHURI/2008
Surat Keterangan Ijin Usaha Dirjen Pariwisata |
TDP PT Arminareka Perdana |
Surat Keterangan Domisili Perusahan |
Surat Keterangan Penyelenggaran Ibadah Haji & Umroh Kementrian Agama |
Surat Keterangan Akte Pendirian Perseroan Departemen Kehakiman |
Surat Keterangan Terdaftar Dirjen Pajak |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar